korantangerang.com – DPRD Kota Tangerang pada tahun 2017 ini mengusulkan Perda Inisiatif Tentang Cagar Budaya. Pemerintah Kota Tangerang langsung merespon, Raperdanya supaya dibahas dan ditetapkan menjadi Perda Cagar Budaya.
Dalam Raperda yang akan dibahas nanti, sejumlah penguatan pelestarian budaya Khas Kota Tangerang juga akan dimasukkan dalam poin-poin Perda.
Menurut Solihin Ketua Komisi III DPRD kota Tangerang yang juga ketua FBR Tangerang mengatakan, bahwa dirinya dan teman-teman sangat mendorong agar Perda Cagar Budaya ini supaya segera dibahas, Rabu (24/5/2017).
“Kita perlu lestarikan dan kembangkan peninggalan budaya Betawi. Dengan itu, kita menganggap perlu membentuk payung hukumnya, yakni melalui Perda tersebut,” jelas Solihin.
Naskah akademiknya menurut Solihin sudah ada, sekarang sudah di BPP DPRD Kota Tangerang tetapi belum sempat membaca isinya karena kepadatan aktivitasnya. “Raperda ini memang menjadi inisatif dari dewan,” katanya.
Budaya ondel-ondel, pakaian adat, tari topeng, adat palang pintu, tarian sirih kuning, silat beksi dan lainnya akan diperkenalkan di sejumlah daerah lain di Indonesia. Dan mengusahakan agar silat beksi menjadi mata pelajaran di sekolah dari tingkat SD-SMA.
Terkait dengan Perda Cagar Budaya setelah diperdakan,DPRD juga akan mendorong agar setiap padepokan nantinya akan mendapat dana bantuan APBD untuk meningkatkan dan melestarikan kebudayaan Khas Kota Tangerang ini.
“Baik itu silat beksi, tari dan kesenian lain Khas Kota Tangerang akan kita upayakan dapat bantuan APBD,” jelas Leeking sapaan akrab Solihin.
Lebih lanjut Solihin berharap, nantinya kebudayaan Khas Kota Tangerang dapat lebih terkenal bukan hanya di Tangerang, tetapi juga di Indonesia bahkan dunia dan tentunya ini juga akan lebih memperkenalkan Kota Tangerang. (zher)
0 komentar:
Posting Komentar